KORAN KOTA, CILEDUG - Tergolong anak-anak dan masih di bawah umur, pelaku pencabulan Ar (21) mahasiswa asal Tangerang, Jakarta Selatan akan mendapatkan perlakukan khusus selama menjalani pemeriksaan. Pihak Kepolisian pun bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga hak anak-anak. Hal tersebut dimaksudkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono untuk menjaga hak anak-anak. Sehingga, walaupun delapan anak, yakni SF (12), FR (7), EG (5), BK (5), IK (6), RD (7), dan HR (10) serta seorang anak, DF (8) yang bertugas menjaga saat pencabulan terjadi telah ditetapkan sebagai tersangka, hak anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak tetap terjaga. "Ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pelaku, karena mereka, baik korban dan pelaku tergolong masih anak-anak. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Selatan akan bekerjasama dengan BAPAS dan KPAI dalam kasus ini," ungkapn...
Never Ever Stop To Learn. I Share What I Do.